REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain melalui pengintegrasian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Walaupun begitu, pelayanan kesehatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak akan dihilangkan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jamkesda Kota Yogyakarta Umi Nur Chariyati mengungkapkan, tidak dihapuskannya Jamkesda tak lain untuk masyarakat yang belum memiliki BJPS. Jamkesda sendiri masih dapat digunakan hingga 2019. "Agar tetap memberikan pelayanan bagi yang tidak dicover BPJS," kata Umi, saat dikonfirmasi.
Dari hasil rapat yang digelar di DPRD Kota Yogyakarta terkait integrasi dan pembayaran BPJS pada Senin (8/10), dibahas solusi untuk mengentaskan masalah kesehatan di Kota Yogyakarta. Termasuk masalah pembiayaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang belum memiliki BPJS akan dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi, menjelaskan tidak hanya yang belum memiliki BPJS, masyarakat yang sudah memiliki BPJS namun iurannya menunggak, juga akan difasilitasi. Namun, harus dengan syarat untuk tidak keberatan dirawat di kelas 3, di mana mekanisme terkait BPJS ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota nantinya.
"Warga yang akan menggunakan fasilitas integrasi ini juga akan kami minta untuk aktif mengurus keikutsertaannya," ujarnya.
Untuk total anggaran yang akan digunakan pun, lanjutnya, ini meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendataan kembali. Dengan begitu, diharapkan tidak ada masyarakat yang tertinggal. "Hasil itungannya akan kami minta untuk dipresentasikan saat pembahasan rencana kerja anggarah APBD 2019 nanti," jelasnya.