Sabtu 23 Jun 2012 14:18 WIB

Wow..Polisi Narkoba Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG--Seorang anggota Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Briptu RR ditangkap kesatuannya sendiri akibat kepemilikan dan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

"Benar, itu anggota Polres Tanjungpinang dan juga anggota saya," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Harry Andreas kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu.

AKP Harry mengatakan, anggota yang diketahui bagian Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungpinang itu mengakui sebagai pemilik dua butir ekstasi berwarna ungu yang sebelumnya diamankan dari seorang tersangka berinisial Hr.

"Selain mengakui kepemilikan dua butir ekstasi itu, dari saku celana Briptu RR juga kami amankan setengah butir pil ekstasi berwana ungu yang telah dikonsumsi bersama Hr ditempat hiburan," kata Harry.

Menurut dia, penangkapan anggotanya itu merupakan komitmen kepolisian yang tidak pandang bulu terhadap pengguna atau pemilik narkoba untuk diproses secara hukum. "Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, siapa pun dia," tegas Harry yang menyebut Briptu RR sudah dijadikan tersangka.

Ia mengatakan, Briptu RR diamankan pada Rabu (20/6), setelah beberapa jam sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tersangkap Hr yang sedang mengendarai sepeda motor di Potong Lembu Tanjungpinang.

Setelah disita dua butir ekstasi dari Hr dan dilakukan pengembangan, Hr mengatakan kalau ekstasi itu milik anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang berinisial Briptu RR yang mengakui setelah pemeriksaan.

Hingga saat ini, Briptu RR dan Hr masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang. "Dari pengakuan sementara, Briptu RR mengatakan kalau ekstasi itu untuk dikonsumsi sendiri setelah dibeli seharga Rp250 ribu per butir dari seseorang yang tidak dikenalnya di tempat hiburan," ujar Harry yang menyebut telah mengantongi nama orang yang diduga menjual ekstasi itu.

Dia juga menegaskan, belum ditemukan indikasi kalau anggotanya itu sebagai seorang pengedar ekstasi. Mengenai ancaman pemecatan terhadap anggotanya itu, Harry tidak bisa menjelaskan.

"Silahkan tanya kepada Kapolres Tanjungpinang," ujarnya yang juga enggan membeberkan hasil tes urine kedua tersangka.

Kepada kedua tersangka, menurut dia, akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat atau lima tahun penjara dan maksimal mencapai 20 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement