REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang anggota Polres Bintan berinisial A sebagai tersangka pidana. Bersama istrinya, kedua orang ini disangkakan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan sebelumnya sepasang suami-istri tersebut diamankan jajarannya di wilayah setempat, Rabu (18/12), atas laporan dugaan kasus TPPO.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keduanya ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Agung di Tanjungpinang, Jumat.
Agung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum A dan istri bertindak sebagai penampung salah seorang PMI ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, Malaysia.
Keduanya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari calon PMI ilegal bersangkutan untuk keperluan biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri.
"Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi," ujarnya.
Agung melanjutkan pihaknya belum bisa memerinci lebih jauh terkait jaringan TPPO yang melibatkan oknum polisi berinisial A tersebut, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama.
"Sejauh ini kami baru menetapkan dua orang tersangka TPPO," katanya menegaskan.