REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wiendu Nurhayati membenarkan jika tari tor-tor Mandailing tercatata pada 2010 di Kemendikbud sebagai warisan di Indonesia. Tetapi, diakuinya, jika pemerintah belum memiliki tarian tersebut sebagai warisan budaya nasional.
“Di Kemendikbud tercatat dengan kode 652 sebagai warisan di Indonesia. Namun memang kita belum memiliki itu sebagai warisan budaya nasional,” katanya, Rabu (20/6).
Ia mengatakan perangkat lunak untuk menjadikan tari tor-tor tersebut sebagai warisan budaya nasional sudah disiapkan sejak tiga bulan lalu. Dijelaskannya, pemerintah membuat program yang memang merupakan program nasional yakni warisan budaya nasional.
“Jadi semua mata budaya yang sudah tercatat yang jumlahnya sekitar 2107 di seluruh nusantara akan ditata kembali dan akan dilihat mana-mana yang memiliki kualitas dan persyaratan warisan budaya nasional,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, akan ada program-program pelestarian, peningkatan sumber daya manusia, promosi, hingga perlindungan yang melekat pada budaya yang dimaksud. Nantinya, akan ada dewan pakar yang menata kembali 2107 mata budaya nusantara. Mereka bertugas untuk memberikan nomor registrasi, menyaring, dan menseleksi.
“Sekarang ini, hal tersebut belum sepenuhnya dilakukan,” katanya.