REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berupaya menekan peredaran senjata api tanpa izin yang selama ini disinyalir digunakan dalam berbagai tindak kejahatan.
"Upaya tersebut bertujuan untuk mengurangi angka tindak kejahatan yang menggunakan senjata api di masyarakat," kata Kepala Kesatuan Intel dan Keamanan Polrestabes Semarang AKBP Ahmad Sukandar di Semarang, Senin.
Ia mengaku tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan senjata api yang mempunyai izin resmi di masyarakat, namun untuk senjata api ilegal sulit didata.
Menurut dia, masih adanya senjata api di masyarakat yang tidak terdata oleh pihaknya tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
"Diantaranya adalah masih kurangnya sumber informasi yang kami miliki dan pemilik senjata api sengaja menggelapkan karena ada beberapa syarat kepemilikan yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kepemilikan senjata api baik itu yang berizin maupun yang ilegal oleh seseorang, sering diketahui saat kepolisian melakukan razia di lapangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang saat ini memiliki atau memegang senjata api yang tidak berizin untuk menyerahkan kepada kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan benda berbahaya tersebut," katanya.
Menurut dia, ada serangkaian tes yang cukup ketat sebelum seseorang diizinkan menggunakan senjata api yang bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Serangkaian tes yang diujikan tersebut meliputi tes psikologi atau kejiwaan, dan tes emosional.