REPUBLIKA.CO.ID,i JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Batam.
"Catatan perlintasan Imigrasi tidak mencatat Neneng masuk ke Indonesia," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto saat dihubungi Republika, Kamis (14/6).
Maryoto menduga, Neneng masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pintu resmi imigrasi. Namun, ia mengaku belum tahu bagaimana cara Neneng bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Maryoto menegaskan, status Neneng masih sebagai pihak yang dicegah ke luar negeri . Selain itu, paspor Neneng statusnya sudah dicabut. "Artinya, dia tidak bisa menggunakan paspornya untuk berpindah-pindah negara," kata Maryoto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, menjelaskan soal kronologis penangkapan itu. Menurutnya, KPK menerima informasi , Selasa (12/6) malam, bahwa Neneng pada malam itu berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau. Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam.
Neneng kemudian bermalam di Batam. Ia bermalam di Batam Center Hotel. Keesokan paginya, Neneng berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB. Tim KPK kemudian membuntuti perjalanan Neneng dari bandara. Tim sendiri, sudah disebar di beberapa titik yang dicurigai akan menjadi tempat singgah Neneng dari bandara.
"Salah satu tempat yang kami pusatkan adalah di kediaman Neneng, di Pejaten, Jakarta Selatan, " kata Bambang. Salah satu tempat yg km pusatkan di pejaten.
Berdasarkan informasi dari tim KPK, Bambang mengatakan bahwa Neneng keluar bandara menggunakan taksi Blue Bird. Neneng tidak langsung menuju ke kediamannya. Melainkan, sempat berputar-putar dengan taksinya itu.
Hingga akhirnya, Neneng tiba di kediamannya pada pukul 15.30 WIB. Di sana, Neneng ditangkap KPK dan ia tidak melakukan perlawanan.
"Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan karena di rumah hanya ada tiga orang yaitu Neneng dan dua pembantunya," kata Bambang.