REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisaris independen PT. Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng dicekal KPK.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Imigrasi, Maryoto, mengakui kalau KPK mengajukan pencekalan dan sudah diproses oleh imigrasi.
"Sudah mas. Sejak tanggal 8 Juni diajukannya," ungkap Maryoto saat dihubungi, Senin (11/6). Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan sudah mengajukan proses cegah tangkal terkait kasus pajak yang menimpa Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi kantor wilayah direktorat jendral pajak Jawa Timur III berinisial TH.
Akan tetapi, Johan belum menjelaskan siapa nama orang yang akan dicekal tersebut. KPK sempat menggeledah kantor Bhakti Investama pada Sabtu (9/6) pekan lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan penangkapan JGB dan TH ditangkap bersama seorang lainnya berinisial HA di sekitar Restoran Sederhana, Jl. Kh.Abdullah Syafii, no.2, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB, pada Rabu (5/6) pekan lalu.
JGB ditangkap saat hendak menyerahkan sebuah tas berwarna hitam kepada TH. Tas tersebut, kemudian diketahui berisi uang senilai Rp 280 Juta terdiri dari pecahan ratusan ribu rupiah dan limapuluh ribu rupiah. Diduga, penangkapan tersebut masih berkait dengan pengurusan restitusi pajak Bhakti Investama senilai Rp 3,4 Miliar.