Sabtu 09 Jun 2012 13:45 WIB

Raih Gelar Lembaga Terkorup, DPR Diminta Perketat UU Parpol

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mendapat cap lembaga terkorup di Indonesia, DPR diminta membenahi sistem rekrutmen politik yang ada. Salah satunya dengan memperketat aturan-aturan yang terdapat di dalam UU Partai Politik.

"Pasalnya, selama ini parpol cenderung menjadi tempat berkumpulnya para koruptor," ujar Manajer Riset Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Ari Nurcahyo di Jakarta, Sabtu (9/6).

Ari berpendapat, negara ini sedang mengalami krisis pemimpin atau politisi yang negarawan. Faktanya, reformasi yang sudah berusia belasan tahun tidak memunculkan pemimpin yang kuat, melainkan pemerintahan yang korup.

Parpol-parpol saat ini cenderung melahirkan politisi-politisi pragmatis. Karenanya, kata dia, mekanisme rekrutmen politik harus lebih diperketat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang kuat.

Pengamat parlemen Sebastian Salang mengatakan, kebanyakan parpol hari ini lebih dipengaruhi oleh paradigma kapitalistik. "Hal ini juga berlaku bagi kader yang duduk di dewan sekali pun," terang Sebastian.

Menurut pengamatannya, posisi antarsesama anggota DPR di parpol tidak memegang prinsip persamaan Anggota dewan yang memiliki kapital besar, kata dia, punya pengaruh kuat di parpolnya.

 Sementara anggota dengan modal kecil, hanya menjadi pengembira di partainya. "Polarisasi ini terjadi karena budaya politik yang tidak sehat." ucap Sebastian. Untuk itu, budaya politik yang dibangun pun harus diubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement