REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Ummat MS Kaban mengomentari soal wacana pembentukan poros Islam. Menurutnya, perlu perubahan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu agar poros Islam yang diwacanakan dapat terwujud.
"Sekarang pertanyaannya apakah Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu itu ada slot yang membuka tentang poros Islam? kalau selama itu slot undang-undangnya tidak membuka peluang itu maka poros Islam itu halusinasi," kata Kaban kepada Republika, Ahad (23/5).
Ia mengungkapkan, stembus accord (penggabungan sisa suara) dapat membuka peluang poros Islam terwujud. Namun, menurutnya, setelah penggabungan sisa suara dihapus maka poros islam akan sulit terbentuk.
"Sekarang ketika orang bicara tentang poros Islam tanpa ada peluang dari undang-undang ya nggak ada artinya," ujarnya.
Kaban menambahkan, secara gagasan pembentukan poros islam sah-sah saja diwacanakan. Namun, ia menegaskan, yang paling penting yaitu perlu ada dasar hukum pembentukan poros Islam.
Karena itu, menurutnya, langkah-langkah melalui perubahan undang-undang perlu diperjuangkan agar peluang terbentuknya poros Islam tetap terbuka. "Kita harus malu lah dengan Pemilu 55, Pemilu 55 aja bisa membuka tampilnya individu, tampilnya ormas, tampilnya partai politik," ucapnya.