Senin 09 Apr 2018 23:17 WIB

KPU-DPR Kembali Perdebatkan Hak Parpol Baru Usung Capres

Pasal 222 UU Pemilu mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu

Rep: dian erika nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Hak bagi partai politik (parpol) baru dalam mengusung kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu 2019 kembali menjadi perdebatan antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (9/4), kedua belah pihak kembali mempersoalkan pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewenangan parpol dalam mengusung capres-cawapres pemilu.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan perdebatan terkait tafsir pasal 222 belum selesai hingga rapat selesai pada Senin petang. Perdebatan ini, bermula ketika KPU membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2019.

Komisi II DPR menanyakan perihal hak bagi parpol baru dalam memberikan sumbangan dana untuk kampanye capres-cawapres. "Perdebatan tadi belum selesai. Karena ini terkait dengan rumusan pasal 222 mengenai kewenangan atau hak parpol baru, apakah bisa mengusulkan paslon capres-cawapres atau atau tidak," ungkap Pramono kepada wartawan usai rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Senin petang.

Dia melanjutkan, perdebatan ini juga erat kaitannya dengan hak bagi parpol baru untuk bisa memberikan sumbangan dana kampanye jika nantinya bisa mengusung kandidat paslon capres-cawapres. Menurut Pramono, jika parpol baru disepakati boleh mengusung capres-cawapres, maka sumbangan dana dari mereka boleh disampaikan dengan jumlah tidak terbatas.

"Namun, jika parpol baru disepakati tidak boleh mengusung capres-cawapres, maka mereka tetap bisa ikut menyumbang dengan batasan maksimal sebanyak Rp 25 miliar, " ungkapnya.

Pramono menuturkan, konsekuensi lain jika parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres yakni logo mereka tidak bisa dicantumkan dalam surat suara Pilpres. "Dalamdesain surat suara pilpres itu parpol baru tidak bisa mencantumkanlogo partainya," tambah dia.

Adapun pasal 222 UU Pemilu mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu. Pasal tersebut menyatakan paslon capres-cawapres disusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement