Rabu 06 Jun 2012 13:13 WIB

Ini Alasan Wamen Denny tak Ngantor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dasar hukum pengangkatan wakil menteri yang dinilai inkonstitusional, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat terpantau tidak masuk kantor. Apa alasannya?

Melalui pesan singkat ke Republika, Rabu (6/6), Wamen Denny mengaku tidak masuk ke kantor karena dirinya sedang berada di Palembang untuk berpartisipasi dalam sebuah acara.

"Iya ini di Palembang. Membuka Musyawarah Nasional X Badan Musyawarah Perguruan Swasta di Jakabaring, Sumsel," kata Denny melalui pesan singkatnya kepada Republika

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Putusan MK pun memerintahkan untuk segera dikeluarkan Keputusan Presiden untuk pengangkatan wakil menteri.

Terkait putusan MK tersebut, Denny mengaku masih akan bekerja seperti biasa. Jabatan wamen yang dinilai konstitusional menjadi landasan dirinya tetap bekerja.

"Tetap bekerja seperti biasa, sesuai putusan MK yang menguatkan konstitusional wakil menteri," tulis Denny dalam pesan singkatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement