REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Kepolisian harus lebih serius menangkap empat tersangka kasus Bank Century: Dewi Tantular, Anton Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hartawan yang melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya keempat tersangka merupakan tokoh kunci pengungkapan hilangnya uang negara sebesar Rp 6,7 triliun lebih.
"Empat tersangka harus segera ditangkap," kata anggota Tim Pengawas Century DPR-RI Fraksi Demokrat, Achsanul Kosasih saat menerima Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, Rabu (6/6) di DPR-RI Jakarta.
Menurut Achsanul, menangkap keempat tersangka sebenarnya bukan hal sulit. Hal ini karena keempat tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian interpol sejak 2010. Ditambahkan Achsanul dirinya menyambut positif kinerja Polri yang berhasil meningkatkan jumlah tersangka dari 36 menjadi 37.
Apresiasi juga diberikan atas kerja Polri merampungkan 24 berkas perkara ke tingkat P21 dari total 40 berkas. "Kami apresiasi kinerja Polri. Kita tahu pekerjaan ini tidak mudah," kata Achsanul.
Sementara kritik atas kinerja Polri dalam menangani kasus Century datang dari anggota Fraksi Golkar, Nudirman Munir. Dia mempertanyakan penetapan status tersangka Century yang sangat banyak. Menurutnya Polri harus menjelaskan alasan penetapan orang-orang yang dijadikan tersangka. Hal ini menjadi penting agar para pekerja Bank Century yang hanya menjalankan perintah atasan tidak ikut menjadi korban.
Nudirman menambahkan, Polri harus segera menari aset-aset milik Robert Tantular yang ada di luar negeri. Aset itu menurutnya dapat dibagi secara proporsional kepada para korban bank century. "Berapapun yang bisa ditarik tarik saja dulu," katanya