REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin, Selasa (5/6), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus wisma atlet SEA Games dan korupsi Kemendikbud Angelina Sondakh. Nazaruddin dicecar penyidik soal pembuatan sebanyak 1 juta kalender Anas untuk pemenangan Anas pada kongres Partai Demokrat 2010.
"Tadi yang diperiksa berkaitan dengan universitas. Jadi waktu itu Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat kan perintahkan saya untuk buat kalender sebanyak 1 juta lembar. Uangnya dari mana? uangnya diambil dari Angie. Angie ambil uangnya dari Universitas Haluleo (Kendari, Sulawesi), Universitas Tadulako (Palu), dan Universitas Cendana (Papua). Uang yang sudah direalisasikan sebanyak Rp 6 miliar," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (5/6) malam.
Seperti diketahui, pada perkara ini, mantan Anggota Banggar DPR, Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa tahanan sejak 27 April 2012 lalu seusai menjanai pemeriksaan perdananya.
Pada kasus wisma atlet, Angelina diduga menerima janji atau hadiah dalam pembahasan anggarannya. Sedangkan di korupsi Kemendikbud, Angelina juga diduga terlibat pada pengadaan alat laboraturium di sejumlah universitas negeri.