REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie , mengatakan jabatan wakil menteri tidak diatur dalam undang-undang. Namun demikian, Jimly menyatakan hal itu tidak serta merta menjadikan posisi wakil menteri inkonstitusional. "Sesuatu yang tidak disebut dalam konstitusi tidak serta merta langsung haram," kata Jimly, Selasa (5/6), di DPR-RI Jakarta.
Jimly menerangkan, jangankan wakil menteri, wakil gubernur, wakil walikota, dan wakil bupati pun tidak diatur dalam undang-undang. Menurut Jimly yang terpenting sekarang adalah menilai posisi itu berdasarkan azas manfaatnya, berguna atau tidak dalam mendukung kinerja pemerintah?
Hal lain yang perlu ditelaah adalah jabatan wakil menteri yang ditempatkan sebagai jabatan struktural eselon 1 pegawai negeri sipil (PNS). Posisi ini, kata Jimly, bisa berbenturan dengan struktur pemerintahan mengenai PNS dimana pada tingkat eselon 1 sudah diisi sekjen, dirjen, sampai irjen. "Kalau sudah ada kenapa mesti diciptakan yang baru?" tanyanya.