Selasa 05 Jun 2012 13:20 WIB

Ditanya Soal Wakil Menteri, Inilah Jawaban Jimly Asshiddiqie

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Endah Hapsari
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie , mengatakan jabatan wakil menteri tidak diatur dalam undang-undang. Namun demikian, Jimly menyatakan hal itu tidak serta merta menjadikan posisi wakil menteri inkonstitusional. "Sesuatu yang tidak disebut dalam konstitusi tidak serta merta langsung haram," kata Jimly, Selasa (5/6), di DPR-RI Jakarta.

Jimly menerangkan, jangankan wakil menteri, wakil gubernur, wakil walikota, dan wakil bupati pun tidak diatur dalam undang-undang. Menurut Jimly yang terpenting sekarang adalah menilai posisi itu berdasarkan azas manfaatnya, berguna atau tidak dalam mendukung kinerja pemerintah?

Hal lain yang perlu ditelaah adalah jabatan wakil menteri yang ditempatkan sebagai jabatan struktural eselon 1 pegawai negeri sipil (PNS). Posisi ini, kata Jimly, bisa berbenturan dengan struktur pemerintahan mengenai PNS dimana pada tingkat eselon 1 sudah diisi sekjen, dirjen, sampai irjen. "Kalau sudah ada kenapa mesti diciptakan yang baru?" tanyanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement