REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat hingga saat ini tidak juga dilakukan eksekusi untuk ketiga kalinya atau eksekusi paksa oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Pandjaitan, pihaknya masih mengamati situasi keamanan di Sambas dalam rangka melakukan eksekusi paksa.
"Kita sedang mengamati kekuatan massa yang akan dikerahkan apabila kita eksekusi paksa," kata Kajati Kalbar, Jasman Pandjaitan dalam pesan singkat kepada para wartawan, Senin (4/6).
Jasman menjelaskan situasi keamanan di Sambas, Kalbar belum dapat memungkinkan untuk melakukan eksekusi paksa terhadap tiga terpidana korupsi yaitu Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Ir Eddy Lie Karim. Uray Barudin Idris sendiri memiliki massa yang cukup besar dan hingga saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Pemprov Kalbar periode 2009-2014. Tiga terpidana korupsi ini berasal dari PDI Perjuangan.
Selain itu, tambahnya, massa pendukung tiga terpidana ini juga menolak untuk dilaksanakan eksekusi paksa. Hal ini dapat dilihat dari adanya spanduk di tujuh titik lokasi yang berisi penolakan eksekusi paksa dan mengancam akan melakukan perlawanan.
"Tapi kita tidak diam, kita sedang koordinasi dengan Polda Kalbar dan Kodam serta tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga adat Dayak dan Melayu untuk mendukung eksekusi paksa terhadap tiga terpidana itu," tegas mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.