REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Tak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, atas terdakwa Sumartono, anggota DPRD Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ajukan banding. Sumartono adalah terdakwa penerima suap terkait pengesahan RAPBD 2012 "Pengajuan banding dilakukan karena vonis hakim terhadap Sumartono tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Ahad (3/6).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/5), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Sumartono.
Majelis hakim yang terdiri atas Ifa Sudewi, Dolman Sinaga, dan Kalimatul Jumro, juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa suap dari Pemerintah Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.
KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman Kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011.
Dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK. Pada saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.