REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tragedi berdarah di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad (27/5) lalu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengungkapkan ketujuh orang tersebut ditangkap di wilayah Jakarta. Ketujuh tersangka itu diketahui berinisial Rt (30 tahun), By (19), Abd (30), Zdn (22), Tr (21), Byp (22) dan Irw (19).
Kombes Toni mengatakan para tersangka diketahui menyaksikan pertandingan antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung di GBK, Minggu (27/5). "Mereka semua mantan anggota The Jakmania Korwil Ciputat," ungkap Toni di Mapolda Metro Jaya.
Namun, tidak semua tersangka yang dibekuk ikut melakukan aksi pengeroyokan tersebut, kata Toni. Salah satu tersangka, yaitu Irw tidak terbukti terlibat aksi pengeroyokan, meski menulis status di akun Facebook miliknya yang menyatakan kepuasannya telah memukul Lazuardi.
"Irwan dikenakan UU ITE Pasal 45 (2) No 11 Tahun 2008 karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan hanya menulis status FB," ungkap Toni di hadapan sejumlah wartawan.
Sementara enam orang lainnya, Toni menyatakan, mereka dikenakan Pasal 170 (2) tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, ungkap dia, adalah pidana kurungan selama lima tahun.