REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anita Agnes Alexandra (34 tahun) terus membeberkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya, Brigadir Jenderal Polisi berinisial Y. Setelah sebelumnya melaporkan korupsi itu ke Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Anita, Kamis (31/5), membeberkan bahwa suaminya terlibat dalam pembelian wanita (human trafficking) Uzbekistan.
"Ada buktinya berupa berkas. Dia terlibat pembelian wanita Uzbekistan," kata Anita kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/5). Menurutnya, bukti-bukti pembelian wanita Uzbekistan itu juga termasuk yang ia sampaikan kepada pihak KPK.
Selain itu, Anita juga mengatakan bahwa suaminya terlibat sejumlah perkara korupsi seperti penjualan 97 kontainer kayu hasil pembalakan liar di Riau dan sejumlah kasus korupsi selama suaminya menjabat di Lombok, Nusatenggara Barat. "Ada juga soal laporan rekening gendut suami saya," kata Anita.
Sebelumnya, Brigjen Y yang diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut juga sudah dilaporkan Anita Agnes Alexandra ke Badan Reserse dan Kriminal Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas tindakan penganiayaan. Anita sendiri mengaku tak takut melaporkan korupsi suaminya. Hal tersebut karena Anita telah mendapat perlindungan dari LPSK dan pihak Polri sendiri.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa laporan Anita tersebut saat ini sudah masuk di dalam Unit Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK. Pihaknya akan memverifikasi sejauh mana kebenaran laporan dari Anita tentang suaminya itu. "Ya kita pelajari dulu baru nanti akan diketahui apakah perlu dilakukan tindakan," kata Johan di kantornya, Kamis (31/5).