REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Beberapa pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih berharap untuk dibukanya kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan kasus BLBI sudah tidak dapat dibuka lagi.
"Kan sudah tidak ada lagi, sudah selesai," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/5).
Basrief menambahkan kasus korupsi BLBI sudah dianggap tidak ada dan sudah selesai. Sehingga kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lagi. "Jadi tidak bisa ditindaklanjuti lagi," tegas jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung ini.
Skandal dana BLBI ini dimulai saat Indonesia mengalami krisis keuangan di tahun 1997. Saat itu, pemerintah melalui Bank Indonesia memberikan bantuan dalam bentuk obligasi rekapitulasi mencapai Rp 645 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar rp 144,54 triliun dalam bentuk obligasi BLBI.
Namun kasus ini berhenti seiring dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung. Pada 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai mengusut kasus BLBI, namun tidak terdengar lagi perkembangan penanganannya.