REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota fraksi Demokrat diberhentikan sementara terkait perkara hukum. Mereka adalah Djufri, Asyad Syam, dan Amrun Daulay.
Djufri, anggota Komisi Pemerintahan DPR, divonis empat tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatra Barat. "Kita umumkan pemberhentiannya nanti," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudohusodo saat dihubungi, Selasa (29/5).
Wasekjen DPP Demokrat, Saan Mustopa, menyatakan tiga anggota Fraksi Partai Demokrat terlibat kasus hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jajaran DPP PD sedang memproses tiga anggota FPD tersebut untuk dicopot dari DPR dan digantikan kader lainnya. "DPP sedang memproses Pergantian Antar Waktu atau PAW," paparnya. Saan menyatakan kasus Asyad Syam ditangani Kejaksaan Agung dan Amrun Daulay ditangani oleh KPK.