REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perhubungan DPR menghasilkan lima kesimpulan terkait jatuhnya Sukhoi Superjet 100 beberapa waktu lalu. Kesimpulan itu dihasilkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (28/5) bersama pihak Angkasa Pura dan Trimarga.
Pertama, Komisi V DPR menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas terjadinya kecelakaan penerbangan Sukhoi SJ 100. Selanjutnya Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan agar menjadikan momentum ini untuk mengevaluasi keseluruhan penyelenggaraan penerbangan nasional serta memberikan jaminan bahwa wilayah udara Indonesia adalah aman untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Kedua, Komisi V DPR memberikan apresiasi kepada Badan SAR Nasional, TNI, Polri, Pemda, Ormas, dan para relawan serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan Sukhoi SJ 100 di Gunung Salak, Bogor.
Berikutnya, Komisi V mendesak KNKT untuk segera menuntaskan investigasi dengan tetap menjaga independensi dan integritas serta menyerahkan hasilnya kepada komisi V DPR dan mempublikasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Komisi V DPR mendukung kesepakatan antara Kementerian Perhubungan yakni Ditjen Perhubungan Udara dengan pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) melalui perwakilannya di Indonesia (PT Trimarga Rekatama) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk kesanggupan memberikan tanggung jawab pengangkut berupa asuransi kepada pihak ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi SJ 100 yang besarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 yang disampaikan secara tertulis dan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 2 minggu terhitung dari hari ini tanggal 28 Mei 2012.
Terakhir, dengan mempertimbangkan kemampuan SDM serta sarana dan prasarana navigasi penerbangan, Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk memperketat izin rute baru dan disesuaikan dengan kemampuan pelayanan navigasi penerbangan.
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu membentuk:
a. Lembaga Penyelenggara Pelayananan Navigasi Penerbangan (Pasal 460) paling lambat bulan Juli 2012
b. Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum (Pasal 459) paling lambat akhir tahun 2012.
Selain itu, kesimpulan rapat juga memastikan Komisi V DPR akan membentuk Panja Kecelakaan Sukhoi SJ100.