Senin 28 May 2012 16:58 WIB

Kunker KY ke Luar Negeri Dikritik Mantan Hakim

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) ke Korea Selatan dan Turki mendapat kritikan salah satu dosen hukum Universitas Padjadjaran, Asep Iwan Iriawan.

Mantan Hakim Agung ini mengatakan, rekrutmen hakim sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, aturan tentang upaya tersebut sejatinya telah ketat. Pernyataan tersebut menyusul salah satu rencana KY dalam melakukan kunker tersebut untuk mempelajari pola rekrutmen.

Asep Irwan lantas mempertanyakan perihak apakah pola yang ada di Korea Selatan dan Turki sudah memiliki keidealan untuk disambangi. Sehingga para pengurus KY menjadikan dua negara tersebut sebagai tempat study perbandingan. "Ini yang harus dipertanyakan," ujarya, Senin (28/5).

Kendati demikian, Asep Iwan mengingatkan bahwa hakim haruslah memiliki intelektualitas dan moralitas yang mumpuni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement