Senin 28 May 2012 14:08 WIB

Untuk Ketiga Kali, Mantan Dirut TVRI Tolak Panggilan Eksekusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Direktur Utama  TVRI, Sumita Tobing yang menjadi terpidana kasus korupsi, menolak untuk memenuhi panggilan eksekusi untuk ketiga kalinya dari tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (28/5).

Menurut kuasa hukum Sumita Tobing, ada beberapa alasan kliennya tidak memenuhi panggilan tersebut "Kami tidak datang karena dari cara pemanggilan klien kami, sudah sangat tidak sopan. Pemanggilan itu dilakukan dengan cara dilempar ke halaman rumah, sudah seperti melempar koran saja," kata kuasa hukum Sumita Tobing, Erick S Paat yang menemui para wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/5).

Selain itu, ia menambahkan panggilan terhadap Sumita Tobing juga berdasarkan surat eksekusi perkara nomor 856. Sedangkan perkara Sumita Tobing secara resmi diberitahukan oleh Mahkamah Agung yaitu perkara nomor 857. Maka itu kliennya merasa tidak wajib untuk memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Jakpus.

Ia pun mendatangi Kejaksaan Agung ingin menyampaikan surat perkara nomor 856 diputuskan berdasarkan bukti fiktif yaitu diputuskan berdasarkan pada SK Depkeu 501. Sedangkan surat keputusan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. "SK ini fiktif dan tidak berlaku, jadi ini cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.

Ia pun menuding Kejari Jakpus dan Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Kalau eksekusi terhadap Sumita Tobing tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, ia menyebutnya sebagai premanisme dalam penegakan hukum.

Saat ditanya mengenai MA yang kabarnya sudah merevisi nomor perkara Sumita Tobing, menurutnya perubahan nomor perkara tidak dapat dilakukan seenaknya. Pasalnya nomor perkara tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada panitera Kejari Jakpus.

"Ini menunjukkan kebobrokan dari MA, ini menyangkut kemerdekaan seseorang, tidak segampang itu. Kami ingin menyampaikan kepada Kejagung kalau perkara nomor 856 tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada," tudingnya.

Sumita Tobing merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan kasasi MA pada 2009. Sumita Tobing divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Namun nomor perkara yang diputuskan MA ternyata salah. Putusan kasasi perkara nomor 856, sedangkan perkaranya didaftarkan nomor 857.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement