Jumat 25 May 2012 14:14 WIB

Jaksa Agung: Penyidikan Kembali Fadel Muhamad Perintah Pengadilan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kasus korupsi pengucuran dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dalam APBD Pemprov Gorontalo kembali dibuka dengan tersangkanya mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Fadel Muhammad. Jaksa Agung, Basrief Arief pun membantah dibukanya kasus tersebut terkait politik.

"Ini murni masalah hukum," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).Basrief menambahkan pihaknya tidak pernah bertemu dengan tim dari partai politik apapun.

Dibukanya kembali kasus korupsi dengan Fadel Muhammad sebagai tersangka disebabkan proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) digugat kembali di praperadilan. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk melakukan penyidikan lanjutan.

Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga tidak akan terhambat, sekalipun kasus ini telah terjadi 11 tahun lalu. Ia juga berjanji pihaknya akan secara profesional dalam menangani kasus korupsi Silpa ABPD Pemprov Gorontalo sebesar Rp 5,4 miliar.

"Saya katakan, kita tetap profesional saja lah, sesuai dengan hukum, tidak harus di bawah intervensi politik. Proses ini kita serahkan kepada Kejati Gorontalo," tegasnya.

Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.

Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement