Kamis 24 May 2012 16:34 WIB

Jenazah TKI Korban Penganiayaan Tiba di Indonesia

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI), Duduh (39 tahun) yang meninggal dunia akibat penganiayaan akhirnya tiba di Sukabumi, Kamis (24/5) pagi. Duduh yang bekerja sebagai sopir ini dikabarkan tewas pada 20 Agustus 2011 lalu di Arab Saudi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jenazah Duduh dipulangkan ke tempat tinggalnya di Kampung Selajambe RT 11 RW 04, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Pemulangan jenazah diantar langsung oleh sejumlah perwakilan yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan Badan Nasional Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BNP3TKI) Jabar, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

‘’Proses pemulangan jenazah dilakukan setelah kasus hukumnya selesai,’’ ujar Kepala Disnakertrans, Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, kepada Republika, Kamis (24/5). Pasalnya, Duduh meninggal dunia karena diakibatkan tindakan penganiayaan.

Ammar mengatakan, upaya pemulangan jenazah sebenarnya telah dilakukan sejak pertengahan 2011 lalu. Namun, pelaksanaannya baru dilakukan pada Mei 2012.

Selain kasus hukumnya selesai, kata Ammar, sejumlah hak-hak Duduh seperti gaji dan asuransi pun telah dibayarkan kepada keluarga. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan pada empat sampai lima bulan yang lalu.

Adik kandung Duduh, Yadi (36 tahun) mengatakan, keluarga menyambut positif pemulangan jenazah Duduh. Jasadnya langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum sekitar pukul 06.30 WIB.

‘’Kami sekeluarga telah ikhlas dan merasa lega,’’ terang Yadi. Terlebih, selama ini keluarga sudah lama menunggu pemulangan jenazah Duduh agar segera dimakamkan di kampung halaman.

Namun, kata Yadi, keluarga masih mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan terhadap Duduh di Arab Saudi. Pasalnya, hingga kini keluarga belum mengetahui secara pasti perkembangan kasus hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement