Kamis 24 May 2012 16:25 WIB

Terima Suap, Ketua PAN Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Dewi Mardiani
Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terbukti menerima uang suap dari Pemerintah Kota Semarang, Anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Uang suap itu diterimanya terkait dengan pemulusan pembahasan APBD kota tahun 2012.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Agung atas tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut. Agung telah berperan aktif meminta uang kepada Pemkot Semarang untuk melancarkan dan memuluskan bahasan RAPBD kota Semarang tahun 2012.

Dia dikenai Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dalam UU nomot 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalamm dakwaan primer.

Ketua PAN Semarang yang juga ketua Komisi C DPRD Kota Semarang didakwa telah menerima uang sebesar Rp 48 juta dari Rp 304 juta yang diberikan Pemkot Semarang. Uang tersebut dia bagikan kepada anggota fraksi PAN yang menjabat sebagai anggota dewan. Mewakili anggota dewan, Agung berperan aktif dan diduga sebagai inisiator dalam kasus tersebut.

Namun kuasa hukumnya, Bambang Joyo Supeno membantah Agung sebagai inisiator. Dia juga mengatakan bahwa uang yang diterima Agung bukanlah uang negara ataupun kas daerah. "Uang yang diterima Agung merupakan uang pembukuan. Harusnya dipertimbangkan kerugian negara," tuturnya seusai sidang, Kamis (24/5). Ada pun Agung, enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan, "Semua rekayasa," ujarnya kepada wartawan.

Rekanan anggota dewan yang juga didakwa menerima suap, Sumartono, pun telah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara. Agung dan Sumartono didakwa telah menerima suap dari walikota Semarang, Soemarmo HS. Wali Kota pun saat ini ditahan di Cipinang Jakarta dan Kasusnya ditangani KPK pusat. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 304 juta dan Rp 40 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement