Rabu 23 May 2012 19:13 WIB

Kuasa Hukum Bantah DW Terima Uang Rp 9 M dari Rekan di Batam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya tiga orang lagi yang terdapat aliran uang ke rekening tersangka Dhana Widyatmika, salah satunya seorang PNS dari Batam. Kabarnya seorang pegawai pajak di Batam ini mengalirkan uang ke Dhana sebesar Rp 9 miliar.

Saat dikonfirmasi, salah seorang kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto membantah adanya aliran uang sebesar Rp 9 miliar tersebut. "Saya malah tidak tahu itu. Sepertinya tidak ada aliran uang sebesar itu ke DW," kata Reza kepada Republika, Rabu (23/5).

Reza menambahkan selama ini Dhana hanya dikonfirmasikan mengenai aliran uang yang diduga ada kaitannya dengan tersangka lain yaitu Firman dan Herly Isdiharsono. Sedangkan mengenai laporan dari PPATK, penyidik belum mengkonfirmasikannya.

Pun saat ditanya mengenai modus traveller cheque yang dilakukan Dhana ke sejumlah politisi, salah satunya Rama Pratama, ia juga tidak mengetahuinya.

"Saya juga belum tahu mengenai adanya traveller cheque," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement