Rabu 23 May 2012 16:18 WIB

Dugaan Penipuan, Ari Sigit Dicecar 50 Pertanyaan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT  Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melontarkan 50 pertanyaan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah, Ari Sigit, Rabu (23/5).

Dari pantauan Republika, Ari Sigit terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. Komisaris PT Dinamika Daya Andalan itu tampak keluar dengan didampingi pengawal yang berjumlah sekitar delapan orang.

Ari Sigit yang saat itu mengenakan kemeja berwarna pink menjalani pemeriksaan selama lima setengah jam sejak dirinya memasuki ruang penyidik pada pukul 09.30 WIB dan keluar pada pukul 15.00 WIB. Cucu mendiang Presiden Soeharto itu mengaku diajukan 50 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menjerat dirinya.

"Tadi penyidik melontarkan 50 pertanyaan kepada saya," ungkap Ari saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ari tidak membenarkan adanya kerugian yang dialami PT Krakatau Wajatama yang memberikan proyek pengerukan tanah kepada perusahaan miliknya. Menurut Ari, PT Dinamika Daya Andalan, perusahaan tempat Ari Sigit menjadi komisaris, telah pailit sebelum pelapor melaporkan kasusnya ke Mapolda Metro Jaya.

"Untuk itu, kita serahkan kelanjutan kasus ini kepada penyidik," tutur Ari seraya masuk ke dalam mobil Ford hitam.

Seperti diketahui, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar.

Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) yang menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Wajatama selaku pemberi proyek.   

Setelah penandatangan kerja sama dilakukan pada 2007, PT Krakatau Wajatama kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun, sejak dana proyek tersebut dikucurkan, proyek pengerukan tanah tidak kunjung dikerjakan.

Atas dasar itu, dua orang staf dari PT Krakatau Wajatama atas nama S dan M melaporkan kasus itu ke Mapolda Metro Jaya pada 27 Oktober 2011. Sejak pelaporan, Ari sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun setelah penetapannya sebagai tersangka dua bulan lalu, Ari belum memenuhi panggilan polisi yang telah melayangkan surat kepada dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement