REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Golkar meminta perekrutan PNS tidak dipolitisir. Hal itu dinilai akan merusak kinerja PNS. Semangat berbakti kepada bangsa dan negara akan rusak karena politisasi yang tidak bermanfaat.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Ibnu Munzir, menyatakan politisasi PNS ini mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada. Perekrutan PNS memiliki mekanisme sendiri melalui uji kepatutan dan kelayakan yang diatur melalui peraturan tersebut.
"Jangan hanya karena bermodal kedekatan dengan pejabat tertentu kemudian perekrutan menjadi tidak obyektif. Ini berbahaya," jelasnya, saat dihubungi, Selasa (22/5).
Menurutnya, hal itu dapat merusak tatanan yang ada. Pihaknya meminta pemerintah untuk lebih tegas mengatur hal itu. Mereka yang diketahui mengabaikan prosedur perekrutan harus ditindak tegas. Teguran bahkan sanksi pemecatan perlu diberlakukan agar menimbulkan efek jera.
Perekrutan 60 ribu pegawai negeri sipil (PNS) memunculkan kekhawatiran nepotisme. Hal ini berpotensi menimbulkan adanya posisi yang tak diisi oleh pegawai yang tak memiliki kapabilitas.
Pola nepotisme dalam perekrutan PNS hampir menyebar di semua daerah. Salah satu penyebabnya karena otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk mengangkat pegawai.
Mereka yang diduga terlibat nepotisme adalah para tim sukses pemenangan pemilukada maupun keluarga pejabat di lembaga negara sering ditempatkan di jajaran pemerintahan daerah. Beberapa pemerintah daerah (pemda) berniat mengajukan penambahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk daerahnya.
Meski begitu, pemda masih menunggu kepastian pemerintah pusat soal jatah jumlah PNS. Penambahan jumlah PNS bisa membebani APBD.
Penerimaan PNS seringkali digunakan untuk mobilitas suara menjelang pemilihan kepala daerah. Karena itu, kata dia, penambahan PNS baru belum menyelesaikan problem kepegawaian dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Pemerintah pusat berencana merekrut CPNS sebanyak 20 ribu orang di pusat dan 40 ribu orang di daerah. CPNS itu berasal dari jalur umum untuk memenuhi posisi teknis. Padahal, pemerintah sudah melakukan moratorium penerimaan PNS hingga akhir 2012.