Kamis 17 May 2012 15:50 WIB

Mendagri akan Lebih Waspada Angkat Kepala Daerah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah, menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menjadikan putusan itu sebagai pelajaran untuk tidak sembarangan mengangkat seorang kepala daerah.

"Mendagri ke depannya akan sangat berhati-hati dan belajar dari situasi seperti ini. Mendagri tidak akan mendefinitifkan atau mengangkat kepala daerah ketika dia (calon kepala daerah itu) sedang dalam proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Republika, Kamis (17/5).

Reydonnyzar mengatakan, putusan PTUN itu akan membawa preseden buruk. Yaitu ke depannya, akan ada banyak kepala daerah yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, akan mengajukan gugatan terhadap putusan pemerintah pusat yang memberhentikannya.

"Ya, nanti bisa saja diikuti oleh kepala daerah dari dalam penjara untuk memrotes Keputusan Presiden yang memberhentikannya," kata Reydonnyzar.

Padahal, lanjut Reydonnyzar, Keppres yang diusulkan Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap sudah diatur di dalam undang-undang. Yaitu, UU/32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP 2005 Tentang Pengesahan dan Penetapan Kepala Daerah, di mana di dalam pasal 123 dan 126 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, bisa diusulkan Mendagri ke presiden untuk diberhentikan, dan presiden jika mengabulkan akan menuangkannya ke dalam Keppres.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakpus memenangkan gugatan Yusril atas Keppres yang dikeluarkan Presiden SBY tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin. Akibat putusan sela PTUN Jakpus tersebut, Keppres tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.

"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5).

Mantan Menkuham ini merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk menaati putusan sela tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement