Rabu 16 May 2012 18:05 WIB

504 Izin Trayek Bus Mayasari Bhakti Dicabut

Bus PO Yanti Group (ilustrasi)
Foto: bismania.com
Bus PO Yanti Group (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mencabut izin trayek sebanyak 504 armada bus Mayasari Bhakti.

"Ratusan armada bus yang dicabut trayeknya karena dinilai sudah tidak laik jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/5).

Ia mengatakan, ratusan armada bus yang dicabut izinnya rata-rata telah berusia lebih dari 10 tahun sehingga tak laik jalan. "Usia keseluruhan bus itu sudah tua. Sebagian besar bus itu juga sudah tidak beroperasi dan berada di pool masing-masing," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pencabutan izin trayek ini dilakukan dalam rangka penertiban izin angkutan umum dan peningkatan pelayanan bus kota yang aman, nyaman, lancar, tertib dan teratur yang tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 179/2012.

Berdasarkan data Dishub DKI, sebanyak 504 armada bus Mayasari Bhakti yang dicabut izin trayeknya diantaranya yakni, Patas AC P4 jurusan Pulogadung-Blok M sebanyak 24 unit, Patas AC P5 jurusan Pulogadung-Kota sebanyak 3 unit.

Patas Non AC P6 jurusan Cililitan-Grogol sebanyak 82 unit, P6A jurusan Kampung Rambutan-Kalideres sebanyak 11 unit, P6B jurusan Kampung Rambutan-Muara Angke sebanyak 9 unit, dan P7A jurusan Pulogadung-Kalideres sebanyak 10 unit.

Bus Reguler Kampung Rambutan-Pulogadung sebanyak 30 unit, jurusan Pulogadung-Tanjungpriok via Pemuda sebanyak 15 unit, jurusan Pulogadung-Tanjungpriok via Perintis Kemerdekaan sebanyak 25 unit, jurusan Rawamangun-Blok M sebanyak 18 unit.

Jurusan Pulogadung-Tanahabang sebanyak 21 unit, jurusan Pulogadung-DR Wahidin sebanyak 49 unit, jurusan Pulogadung-Pasarbaru sebanyak 18 unit, dan jurusan Blok M-Kalideres sebanyak 7 unit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement