REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengungkapkan akan menindak angkutan daring roda empat atau taksi daring (online) yang tidak memiliki kartu pengawas dan izin trayek. Hal itu berdasarkan kewenangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak 18 Juni lalu. Pemilik kendaraan harus mengurus perizinan, seperti izin trayek dan kartu pengawas yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
"Saat ditanya mana izin penyelenggara atau izin trayek dan kartu pengawasannya. Tidak ada istilah belum tahu. Kita akan tindak," ujarnya, Rabu (3/7).
Ia mengatakan, pihaknya mengaku akan mengalami kesulitan dalam menindak angkutan daring roda empat. Sebab, tidak ada tanda yang menegaskan jika kendaraan merupakan angkutan umum daring.
Meski begitu, pihaknya memiliki solusi dengan cara mendatangi ke lokasi yang sering dijadikan tempat memangkal. Pihaknya dalam waktu dekat diperkirakan akan melakukan pemeriksaan.
"Kita sudah mengidentifikasi dimana mereka suka mangkal. Kemungkinan ke depan kami akan melakukan pemeriksaan," katanya.
Dishub Kota Cimahi sebelumnya memasang beberapa spanduk di sejumlah lokasi di Kota Cimahi. Dimana spanduk berisi peringatan agar para angkutan daring tidak memangkal di lokasi tersebut.