REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu agenda reformasi di Indonesia adalah pemberantasan korupsi. Namun, setelah 14 tahun reformasi terjadi yang ditandai runtuhnya rezim orde baru, perilaku korupsi di Indonesia tidak begitu saja hilang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang didirikan pada era reformasi untuk memberantas korupsi di Indonesia angkat bicara soal masih adanya tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi bagian dari agenda reformasi tetapi sudah harus menjadi peradaban sebuah bangsa.
"Maksudnya adalah pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara sistematis, terstruktur, dan fundamental. Tidak ada satu negara pun yang mampu menyejahterakan bangsanya tanpa melakukan pemberantasan korupsi yang diiringi oleh rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Ahad (13/5).
Menurut Bambang, jika korupsi tidak menjadi suatu peradaban sebuah bangsa, maka ia akan menghancurkan bangsa itu sendiri. Misalnya, sejumlah negara di Afrika dan Asia sistem pemerintahannya jatuh lantaran maraknya praktik tindak pidana korupsi.