REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio. Shiokawa yang merupakan warga negara Jepang itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. "Yang bersangkutan akan kita tahan di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Jumat (11/5).
Hingga pukul 16.30 WIB, Shiokawa masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK. Toshio merupakan tersangka kasus pemberian hadiah dalam rangka pengurusan kasasi. Penetapan status tersangka Toshio berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap kepada hakim PHI Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari.
Hakim Imas dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi sengketa PT Onamba Indonesia dengan serikat karyawan. Suap diberikan oleh anak buah Toshio di PT Onamba, Odi Juanda.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan bahwa Imas juga terbukti mencoba menyuap hakim MA, Arief Sudjito. KPK menduga Toshio terlibat dengan penyuapan yang dilakukan Odi Juanda. Toshio dijerat KPK menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.