REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menyita obat terlarang jenis sabu seberat 338 kilogram. Penyitaan itu terjadi di tempat parkir sebuah pertokoan di bilangan Jakarta Utara, Rabu (9/5).
Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Suzuki Carry B-9112-HG yang telah dibungkus plastik aluminium foil dan disimpan ke dalam dus pakan ikan yang bertuliskan 'Arowana Food'.
Kasubdit II Psikotropika Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro, menjelaskan, temuan obat terlarang itu telah melalui sejumlah tahapan penyelidikan. Bahkan, tutur dia, dalam serangkaian proses penyelidikan, polisi juga melakukan penangkapan atas sejumlah orang yang terkait dalam penemuan barang narkotika tersebut.
Eko menguraikan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi berhasil meringkus dua orang pria berinisial AK dan DR yang kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram dan bahan baku pembuat sabu, efidrin, seberat dua kilogram, Rabu (2/5). Keduanya ditangkap di pelataran parkir Hotel Sanno, Jakarta Utara setelah mengambil barang terlarang itu dari kamar hotel.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali meringkus seorang tersangka lain berinisial MW alias A di lobby Hotel Sanno, Jakarta Utara, Selasa (8/5).
Setelah memperoleh keterangan dari WNI keturunan Cina, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial EWH alias J. Kali ini, seorang pria beretnis China tersebut berwarga negara Malaysia. Penangkapan tersebut juga disertai dengan penyitaan sejumlah sabu seberat 12 Kg. Obat terlarang tersebut ditemukan di kamar Hotel Novotel, Jakarta Utara.
Dari sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang disebutkan tersangka asal Malaysia di Perumahan Mediterania Residence, Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Kemudian dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah tersebut, namun tidak ada barang terlarang di sana dan hanya ditemukan sejumlah dus kosong bekas memuat sabu.
Dari hasil pengembangan, ternyata, barang terlarang itu telah dipindahkan ke sebuah mobil boks. Mobil itu berada di sebuah tempat parkir pertokoan sebelah Mall Pluit Village, Jakarta Utara.
Polisi sempat menunggu selama 24 jam untuk mengetahui orang yang kemungkinan akan mengambil barang tersebut. Namun, orang tersebut tidak kunjunga datang hingga akhirnya polisi memutuskan untuk membuka boks pada mobil tersebut.
Dengan disaksikan tersangka EWH, polisi menemukan 24 dus pakan ikan bertuliskan 'Arowana Food' yang didalamnya berisi empat plastik aluminium foil seberat tiga kilogram. Setelah diperiksa isinya, ditemukan barang narkotika jenis sabu dalam plastik tersebut.
"Totalnya seberat 338 Kg dan bila digabungkan dengan penyitaan narkoba sebelumnya bisa mencapai 351 Kg dan jika dikonversi ke rupiah harganya adalah Rp 700 miliar," tutur Eko kepada sejumlah wartawan.
Atas perbuatannya itu, empat orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal berlapis itu adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.