Rabu 09 May 2012 12:18 WIB

Nunun Nurbaeti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Nunun Nurbaeti
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, Rabu (10/5). Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan mengalami gangguan kesehatan.

Sebelumnya, JPU KPK, Senin (23/4), meminta majelis hakim Tipikor menyatakan bersalah kepada terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ," kata Ketua JPU KPK M Rum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4).

Hari ini, Rabu (10/5), majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebelumnya, JPU KPK menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/ 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nunun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cheque (cek pelawat) BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek itu terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.

Tindakan itu dilakukan pada 7 Juni 2004 di kantor Nunun. Nunun telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada anggota dewan. Melalui keterangan Ari di persidangan, anak buah Nunun itu membenarkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada anggota dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement