REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengenal istilah salah panggil saksi di lembaganya.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/5), saat dikonfirmasi terkait dengan kemungkinan salah panggil terhadap wartawan Perum LKBN ANTARA Manuel Jeffrey Rawis sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan tersangka Angelina Sondakh.
Johan mengatakan bahwa KPK memang memanggil Jeffrey sebagai saksi. Menyinggung keterangan yang bersangkutan di media bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan kasus Angelina Sondakh (Angie), Johan menandaskan bahwa hal itu menjadi hak yang bersangkutan.
Pada kesempatan berbeda Manuel Jeffrey Rawis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi staf 'langsung' Angelina Sondakh, tersangka korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Saya sangat yakin 100 persen tidak pernah menjadi staf 'langsung' dari Angelina. Saya tidak pernah ditugasi Mindo (Mindo Rosalina Manulang alias Rosa), dan silakan periksa rekening saya apa ada aliran dana lima miliar atau berapa?" kata Jeffrey.
Dalam penjelasannya guna menanggapi pertanyaan tentang pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Angie, Senin (7/5), Jeffrey mengatakan bahwa dirinya bukanlah orang bernama Jefri yang pernah disebut Mindo Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu lalu.
"Saya bilang ke KPK. Kalian ini 'superbody' yang mengetahui banyak dengan jaringan hebat. Usahakan harus dicari kebenarannya. saya jelas tidak pernah," katanya.
Jeffrey menduga kuat ada Jefri lain. Oleh karena itu, KPK harus lebih lihai menangkap orang itu. "Saya sudah dikorbankan, saya istilahnya tercemar, saya minta KPK mengklarifikasi Jefri yang mana," katanya.
Nama Jefri sebelumnya pernah diungkap Rosa dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan Rosa mengatakan Angie menerima uang senilai Rp5 miliar dari anak buahnya bernama Jefri.
Uang tersebut merupakan permintaan Angie dari mantan Bendahara DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin. Sementara itu, Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan Jeffrey sudah menjelaskan perihal pemanggilan KPK kepada dirinya sebagai saksi dalam kasus Angie kepada Dewan Direksi. Menurut dia, Jeffrey memang mengatakan mempunyai hubungan keluarga dengan Angie.