Selasa 08 May 2012 16:19 WIB

Kejakgung Akan Tuntut Perusahaan Sawit di Aceh

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Kebun kelapa sawit, ilustrasi
Kebun kelapa sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung menjadi salah satu tim gabungan dengan tim dari Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tim gabungan ini untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran operasional perusahaan kelapa sawit dengan pembakaran di area hutan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh.

"Tuntutan atas kerugian negara yang disebabkan aktivitas perkebunan sawit di hutan gambut Rawa Tripa akan dijalankan secara perdata maupun pidana," kata salah satu anggota tim dari JAM Datun Kejagung, Jaksa Kadir, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/5).

Berbagai kebakaran besar telah dilaporkan oleh pengamat baik di lapangan maupun dari udara pada akhir Maret 2012. Dari hasil laporan tersebut, sedikitnya ditemukan lebih dari 100 titik api oleh satelit dalam kurun waktu hanya 10 hari.

Sementara itu Kepala salah satu desa di Tripa yang mewakili masyarakat Lokal setempat, Abduh, mengatakan masyarakat hidup dalam ketakutan terhadap perusahaan. Pasalnya perusahaan kepala sawit di sana menggunakan Brimob sebagai satuan pengamanan dan memindahkan masyarakat dari lahannya.

Selain itu pihak perusahaan kelapa sawit juga menghalangi akses masyarakat untuk melewati perkebunan perusahaan dan berupaya untuk mengambil alih perkebunan masyarakat menjadi milik perusahaan. "Masyarakat kami menderita dan kami menginginkan aksi cepat untuk menghentikan semua ini untuk rehabilitasi hutan Tripa," mintanya kepada tim gabungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement