Senin 07 May 2012 15:51 WIB

Polisi akan Cabut Izin Kepemilikan Senjata Api Iswahyudi Ashari

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi berbagai jenis senjata api
Foto: X80001/HANDOUT
Ilustrasi berbagai jenis senjata api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan mencabut izin kepemilikan senjata api milik Iswahyudi Ashari setelah dirinya terlibat tindak penodongan terhadap pelayan Restoran Cork & Screw pada Kamis (19/4). Pencabutan tersebut dipertimbangkan lantaran Iswahyudi telah menyalahgunakan senjata api yang dimiliki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan, Iswahyudi memiliki dua jenis senjata bela diri yang sah perizinannya. Satu senjata, tutur Rikwanto, terkategori sebagai senjata Barreta berpeluru karet yang habis masa berlakunya pada Februari 2012. Sedangkan senjata lain, ungkap dia, berjenis senjata Walter dengan peluru tajam dengan masa berlaku hingga Desember 2012.

"Keduanya sudah digudangkan di Mapolda Metro Jaya," ungkap Rikwanto kepada wartawan.

Selain menggudangkan dua senjata itu, Rikwanto mengatakan, polisi juga telah membekukan izin kepemilikan dua benda tersebut. Pembekuan itu, menurut Rikwanto, akan mengarah kepada pencabutan izin kepemilikan secara permanen dari tangan Iswahyudi.

Rikwanto menuturkan, Iswahyudi memiliki izin yang syah untuk memiliki dan menggunakan senjata api itu sejak 2004 dan memperpanjangnya tiap tahun.

Namun, ujar Rikwanto, setelah tindak penyalahgunaan senjata api terjadi, polisi akan mempertimbangkan kembali perpanjangan izin kepemilikan senjata api milik Iswahyudi. Bahkan, menurut Rikwanto, peristiwa itu dapat membuat Iswahyudi tidak memiliki hak untuk mengajukan kembali izin kepemilikan senjata api yang telah dicabut.

"Kemungkinan besar polisi akan menutup izin kepemilikan itu," tutur Rikwanto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement