REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Polda Sulawesi Utara memproses sembilan oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus perusakan dan penganiayaan di salah sebuah tempat hiburan pada sebuah hotel berbintang di Manado, Selasa (1/5) dinihari.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Dicky Atotoy di Manado Kamis mengatakan, pihaknya telah meminta Propam untuk memeriksa sembilan oknum tersebut.
"Tindakan sejumlah oknum polisi itu tidak akan dibela, tindakan tersebut telah menjelekkan institusi," kata Atotoy.
Dicky Atotoy menambahkan, sanksi tegas akan diterapkan dalam penanganan kasus ini, sesuai dengan kategori dari tindakan masing-masing oknum tersebut. Secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare mengatakan, Propam telah bekerja dalam penanganan kasus ini.
"Terdapat delapan orang korban dan saksi telah dimintai keterangan terkait dengan kasus ini," kata Adare.
Adare menambahkan, keterangan yang diperoleh dari para saksi hampir sama semuanya. Denny Adare mengatakan, hari ini, Kamis (3/5) dijadwalkan pemeriksaan sejumlah oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Hari ini lima anggota diperiksa," katanya tanpa merinci.
Kesembilan oknum polisi tersebut terdiri dari tujuh angota bertugas di Polres Minsel, sementara dua lainnya di Polda Sulut. Kesembilan anggota itu masing-masing Kompol RM, AKP JS, Aiptu JP. Bripka IR, Briptu EK, Briptu RP, Briptu RM, Briptu Ik dan Briptu HY.
Menurut Adare, bisa saja jumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini bertambah, nanti melihat pengembangan pemeriksaan.
"Tetapi sampai saat ini baru sembilan anggota diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya.
Kejadian itu diduga berawal ketika Briptu HY memarkir mobil, lalu ditegur petugas dan karyawan tempat hiburan tersebut. Teguran itu tidak diterima, malah oknum tersebut melakukan pemukulan dan menelepon serta memanggil teman-temannya, sehingga terjadi perusakan dan penganiayaan.