REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi identitas 'Ketua Besar' dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. "Tentunya demikian (sudah mengantongi siapa ketua besar). Tetapi, harus didalami perannya seperti apa ketua besar ini," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (3/5).
Namun, Zulkarnain mengatakan tidak bisa mengungkapkan ke publik perihal identitas dari ketua besar tersebut. Sebab, masih perlu didalami kembali dari keterangan tersangka Angelina Sondakh dan saksi-saksi lainnya. Sehingga, diketahui perannya dalam kasus dugaan suap pembangunan yang menelan biaya Rp 191 miliar tersebut.
Zulkarnain mengharapkan supaya tersangka Angelina Sondakh bisa memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Walaupun, sebagai tersangka yang bersangkutan memiliki hak ingkar.
Saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, yang sudah menjadi terpidana pada kasus ini mengatakan yang dimaksudkan dengan ketua besar adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hal senada juga dikatakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin yang berkali-kali mengatakan, yang dimaksudkan dengan ketua besar adalah Anas Urbaningrum. Sedangkan bos besar itu Mirwan Amir. "Ketua besar itu Anas Urbaningrum. Bos besar itu Mirwan Amir," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).
Istilah ketua besar terungkap dalam pembicaraan blackberry messenger (BBM) antara Rosalina dan Angelina Sondakh. Angelina mengatakan kepada Rosa bahwa ketua besar menginginkan 'Apel Malang' yang diakui Rosa adalah uang.
Rosalina, terpidana kasus Wisma Atlet menjelaskan bahwa untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet, Nazaruddin mengeluarkan uang Rp 10 miliar. Di mana, Rp 5 miliar telah diberikan kepada anggota Banggar dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh.