Rabu 02 May 2012 17:44 WIB

Polri Serahkan Delapan Anggota TNI Kasus Geng Motor ke POM

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer TNI AL (POM AL) kasus tindakan indisipliner delapan anggota TNI AL.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam kasus geng motor di Jakarta.

"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apalagi penahanan terhadap anggota TNI, karena mereka punya POM TNI," ujar Taufik saat dijumpai di Mabes Polri, Rabu (2/5).

Hari ini POM TNI kembali menjatuhkan hukuman kepada delapan orang prajurit TNI AL yang terlibat dalam konvoi geng motor. Ke delapan anggota TNI AL tersebut diganjar hukuman indisipliner yakni hukuman tahanan dua minggu karena melanggar aturan.

Sebelumnya POM juga telah menangkap empat anggota Kodam Jaya yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan geng motor di sejumlah lokasi di Jakarta. Mereka adalah Serda YP, Serda JP, Praka M dan Pratu MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement