Selasa 01 May 2012 15:41 WIB

Jero Wacik: Pembatasan BBM Diumumkan Pekan Depan

Menteri ESDM Jero Wacik
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Menteri ESDM Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemerintah akan mengumumkan program pembatasan premium bersubsidi pada Selasa (8/5).

"Usai sidang kabinet pada Selasa (8/5) depan, akan diumumkan," katanya usai rapat pembahasan pengendalian BBM bersubsidi yang dipimpin Menko Perekonomian, Hatta Rajasa di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/5).

Hatta mengatakan, pengendalian premium ditujukan menjaga kuota BBM tetap 40 juta kiloliter.

"Kalau tidak dilakukan pengendalian, maka besar kemungkinan akan melampui jauh kuota," katanya.

Ia memperkirakan, dengan faktor kelebihan kuota dan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 119 dolar AS per barel, maka subsidi BBM akan mencapai Rp208 triliun.

Sementara, subsidi BBM dalam APBN Perubahan 2012 ditetapkan mencapai Rp138 trilun pada ICP 105 dolar AS per barel.

Hatta mengatakan, upaya pengendalian yang akan dilakukan antara lain semua kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD tidak lagi menggunakan premium.

"Semua harus menggunakan pertamax, dengan jatah keuangan yang sama. Artinya, harus ada penghematan, dari biasanya jalan 30 km, sekarang menjadi 15 km," katanya.

Upaya kedua adalah menekan kebocoran pendistribusian BBM bersubsidi melalui peningkatan pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Pengawasan tersebut, lanjutnya, terutama ditujukan bagi kapal-kapal besar, pertambangan, dan perkebunan yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

"Sedang, menyangkut opsi-opsi lain (pembatasan BBM berdasarkan kapasitas mesin), itu masih belum diputuskan," katanya.

Pemerintah merencanakan program pembatasan pemakaian premium bersubsidi dimulai untuk mobil dinas di seluruh Indonesia pada Mei 2012.

Selanjutnya, mobil pribadi dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas di wilayah Jabodetabek dilarang memakai premium bersubsidi setelah 60 hari atau Agustus 2012 dan Jawa-Bali setelah 90 hari atau September 2012.

Namun, sebelum program pembatasan dimulai, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tujuh hari. 

 

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan sepanjang belum ada keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi karena asumsi dalam UU APBN Perubahan 2012 pemasukan negara termasuk di antaranya berasal dari kenaikan harga BBM.

"Sebenarnya, ini tidak diketahui oleh publik di pemerintahan dan pemerintah daerah jajaran kota," kata Kepala Negara di Jakarta, Kamis (26/4),  ketika membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional atau Musrenbang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement