Selasa 01 May 2012 14:20 WIB

Langkah Hukum Kasus TKI Tunggu Hasil Investigasi Malaysia

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Seorang laki-laki mengambil gambar 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (26/4).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang laki-laki mengambil gambar 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah hukum terhadap penembakan tiga Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia akan dilakukan setelah tim investigasi Polisi Diraja Malaysia selesai melakukan tugasnya. Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, menekankan Pemerintah Indonesia pasti melakukan gugatan hukum jika Malaysia melindungi oknum aparatnya.

"Dia kan sudah bentuk tim investigasi, kita tunggu hasilnya. Kalau dia bilang tidak terjadi apa-apa ya itu masalah," ungkap Jumhur saat mengikuti aksi bersama beberapa serikat pekerja buruh di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (1/5). Sebenarnya, ungkap Jumhur, pemerintah sudah minta untuk diikutsertakan dalam investigasi dengan membentuk joint investigasion bersama Malaysia. Cuma, permintaan tersebut tidak direspons.

Menurut dia, penolakan tersebut memang dibenarkan dalam hukum internasional untuk melindungi kedaulatan negara. Meski demikian, Jumhur menduga kalau terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum polisi diraja Malaysia.

Pasalnya, tutur Jumhur, penembakan dilakukan dalam jarak jauh yakni 15 meter. Walau TKI tersebut dituduh membawa parang, ujarnya, seharusnya polisi bisa melumpuhkan dengan tembakan yang tidak mematikan. "Kenapa kita marah, karena kalau polisi kita menembak sembarangan di dalam negeri pasti kita marahi,"ujarnya.

Jumhur mengungkapkan kasus penembakan tersebut tidak akan menurunkan tingkat pengiriman TKI ke Malaysia. Menurutnya, kasus yang terjadi merupakan kasus pidana dan bukan kasus hubungan industrial. Mereka, tutur Jumhur, tidak mendapatkan perlakuan jelek dari perusahaan seperti di PHK atau tidak dibayar gaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement