Sabtu 28 Apr 2012 06:16 WIB

Kejati Lampung Kantongi Tersangka Kasus PLTU Sebalang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Heri Ruslan
Korps Kejaksaan
Korps Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG –- Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung telah mengantongi tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan lahan untuk pembangungan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung senilai Rp 26,6 miliar tahun 2008.

“Sekarang sudah tahap penyidikan, sudah ada calon tersangka, ya... kita lihat minggu depanlah,” kata Kepala Kejati Lampung, Pohan Lasphy, saat ditanya wartawan di Bandar Lampung, Jumat (27/4).

Kajati belum banyak bicara soal penyidikan kasus PLTU Sebalang, yang melibatkan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa. Namun, ia memastikan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan sudah mengantongi nama calon tersangka.Tetapi, Pohan belum mau memberikan namanya. “(Kasus PLTU ini) Sudah masuk penyidikan,” katanya singkat.

Sebelumnya, pada Jumat (27/4), untuk ketiga kalinya mantan Bupati Lampung Selatan ini,  gagal diperiksa penyidik di Kantor Kejati Lampung. Wendy akan diperiksa sebagai saksi pada kasus PLTU Sebalang, karena yang bersangkutan adalah ketua panitia pengadaan lahan PLTU sebalang seluas 66 hektare.

Menurut Sukarmin, kuasa hukum Wendy Melfa, menyatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan kejati karena sakit. “Kami memberikan informasi keterangan dokter kepada penyidik, bahwa klien kami sakit. Isinya memang sakit,” ungkapnya.

Ia pun tidak menjelaskan penyakit Wendy sehingga tiga panggilan pihak kejati tidak juga datang. Menurut Kajati Lampung, Pohan Lasphy, akan memanggil kembali Wendy pada pekan depan. 

Informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi berupa mark up harga tanah pengadaan lahan PLTU Sebalang seluas 66 hektare, diduga melibatkan bupati dan wakil bupati di wilayah tersebut. Harga tanah tersebut diduga tidak sesuai nilai jual objek pajak. Sedangkan nilai pengadaan lahan sekitar Rp 26,6 miliar.

Pihak penyidik belum menyebutkan kerugian negara atas proyek pengadaan lahan PLTU Sebalang. Kejati masih menunggu kedatangan saksi Wendy Melfa, wakil Bupati Lampung Selatan, yang juga ketua Panitia Pengadaan Tanah PLTU Sebalang. Wendy sudah dipanggil dua kali, namun masih mangkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement