Jumat 27 Apr 2012 10:59 WIB

Inilah Kisah Corby Si 'Ratu Mariyuana'

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Schapelle Corby
Foto: Antara
Schapelle Corby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Schapelle Leigh Corby, warga Australia, terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara. Dalam berbagai kesempatan persidangan, wanita kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa marijuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.

Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram marijuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja ditaruh di tasnya.

Permohonan yang disertai linangan air mata disampaikan gadis warga negara Australia itu di hadapan mejelis hakim pada pembelaan 28 April 2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu SH. Dia melakukan pembelaan mati-matian bersama tim pengacaranya atas requistur (tuntutan) seumur hidup yang dijatuhkan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu.

Pada 8 Oktober 200s, Corby melakukan perjalanan wisata dari Brisbane menuju Bali melalui Sydney. Biasanya dia ingin mengunjungi saudara perempuannya, Mercedes, yang tinggal di Bali.

Beberapa lama setelah mendarat di Bandara Udara Ngurah Rai, Corby didekati aparat Bea Cukai. Ketika itu tasnya digeledah dan ditemukan didalamnya ganja seberat 4,2 kilogram. Corby kemudian menjalani penyidikan. Dia kini dikurung di Lapas Kerobokan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement