REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu tersangka suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) DPPID, Wa Ode Nurhayati membantah Wa Ode memiliki harta Rp 10 miliar dari hasil pencucian uang. Uang yang dimiliki Wa Ode banyak berasal dari hasil usaha keluarga.
"Tidak ada itu (harta dari TPPU)," kata salah satu anggota kuasa hukum Wa Ode , Sulistyowati melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (26/4).
Menurut Sulistyowati, dana dalam rekening Wa Ode semua sudah dijelaskan secara detail dalam pemeriksaan di KPK sebulan yang lalu dari mana dan kemana asalnya. Seluruh harta Wa Ode, hampir seluruhnya berasal dari usaha keluarga yang sudah ada sebelum Wa Ode menjadi anggota DPR pada 2009 lalu.
KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU.
"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4).
Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009 , total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar. KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).