REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu tersangka kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mendesak Wakil Ketua DPR Anis Matta ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anis dianggap menyalahgunakan wewenang dalam proses pembahasan DPPID tersebut.
"Anis layak jadi tersangka," kata salah satu kuasa hukum Wa Ode , Sulistyowati melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (26/4).
Menurut Sulistyowati, Anis dianggap telah menyalahgunakan wewenang , yaitu menandatangani surat ke Menteri Keuangan tanpa prosedur. Selain itu Anis juga merestui pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengubah daftar daerah yang seharusnya mendapatkan dana PPID.
KPK terus mengembangkan proses penyidikan kasus suap DPPID dengan tersangka Wa Ode Nurhayati. Hari ini, Kamis (26/4), lembaga ad hoc itu akan memeriksa Wakil Ketua DPR Anis Matta.
Terkait pemeriksaan itu, surat penyalahgunaan Sulistyowati mengatakan bahwa Anis harus menjelaskan kepada KPK dan mempertanggjawabkan munculnya penyalahgunaan kewenangan tanpa prosedur.
"Ya dia harus terus terang apa sebenarnya yang terjadi," kata Sulistyowati.
Sebelumya, Wa Ode menyebut dugaan keterlibatan Anis Matta dalam kasus DPPID. Wa Ode menyatakan, ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.