Selasa 24 Apr 2012 07:28 WIB

Kerja Sama Kemenkum HAM-BNN Kembali Dilakukan, Tak Ada Perubahan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Menkumham Amir Syamsudin (kanan) dan Ketua BNN Gorys Merre
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Menkumham Amir Syamsudin (kanan) dan Ketua BNN Gorys Merre

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sebelumnya sempat dibekukan, kembali diaktifkan. Tidak ada SOP (Standard Operational Procedur) atau aturan yang dirubah dalam kerja sama tersebut.

"Ya sudah diaktifkan lagi. Pak Menteri (Menkum HAM Amir Syamsuddin) sudah perintahkan saya untuk mengaktifkan lagi kerja sama itu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM, Sihabudin saat dihubungi Republika, Senin (24/4) pagi.

Menurut Sihabudin, dari kesepakatan dalam kerja sama itu yang sebelumnya akan dievaluasi, ternyata tidak ada yang dirubah. Semua kesepakatan dalam aturan kerja sama itu dinilai sudah layak dan baik.

"Pak Menteri bilang aturan-aturannya sudah bagus dan tidak ada yang perlu dirubah. Cuma tinggal implementasinya aja," kata Sihabudin.

Hanya saja, lanjut Sihabudin, dalam kerja sama itu yang akan diperbaiki adalah masalah koordinasi antara BNN dengan pihak Kemenkum HAM maupun sesama jajaran Kemenkum HAM sendiri. Dalam melakukan operasi pemberantasan narkoba, harus ada koordinasi yang jelas antara BNN dan Kemenkumham maupun sesama jajaran Kemenkumham. "Cuma itu pesan Pak Menteri yaitu memperbaiki koordinasi," kata Sihabudin.

Saat ditanya kapan akan mulai melakukan operasi pemberantasan narkoba dengan BNN, Sihabudin mengatakan belum ada jadwalnya. Pasalnya, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih disibukan dengan perayaan puncak Hari Pemasyarakatan ke-48 yang akan diselenggarakan di Jawa Timur. "Belum dulu yah. Kita masih sibuk sama hari pemasyarakatan ke-48," ujar Sihabudin.

Seperti diketahui, setelah adanya MoU atau kesepakatan antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas akhir 2011 lalu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas, kerap melakukan sidak ke sejumlah lapas di berbagai daerah.

Namun, pada saat melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari, Denny diduga melakukan tindakan menampar seorang petugas lapas. Hal tersebut membuatnya banyak diprotes banyak kalangan. Terutama, bagi petugas lapas dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, mereka melaporkan tindakan Denny itu ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan berencana melaporkan Denny ke polisi.

Akibat peristiwa itu, Kemenkum HAM pada awal April 2012 lalu memutuskan secara sepihak kerja sama dengan BNN. Mereka akan mengevaluasi aturan-aturan dalam pelaksaan operasi pemberantasan narkoba antara Kemenkumham dan BNN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement