Selasa 24 Apr 2012 06:36 WIB

Denny Kembali Pimpin Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
Denny Indrayana
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengaktifkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, tetap dipercaya menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas.

"Pak Wamen (Wakil Menteri) masih menjadi ketuga satgas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin saat dihubungi Republika, Senin (24/4) pagi.

Hanya saja, lanjut Sihabudin, berdasarkan arahan Menkumham Amir Syamsuddin, dalam melakukan operasi pemberantasan narkoba di lapas, harus ada koordinasi yang jelas antara pihak BNN dengan Kemenkumham maupun sesama jajaran Kemenkumham sendiri.

Artinya, dalam melakukan operasi seperi sidak (inspeksi mendadak), Denny selaku harus memberitahukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang sekaligus menjabat sebagai wakil ketua Satgas Pemberantasan Narkoba.

 

"Jadi nanti setiap operasi Pak Wamen melibatkan DIrjen Pemasyarakatan," kata Sihabudin.

Seperti diketahui, setelah adanya MoU atau kesepakatan antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas akhir 2011 lalu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas, kerap melakukan sidak ke sejumlah lapas di berbagai daerah.

Namun, pada saat melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari, Denny diduga melakukan tindakan menampar seorang petugas lapas. Hal tersebut membuatnya banyak diprotes oleh banyak kalangan. Terutama, bagi petugas lapas dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri, Denny Indrayana setiap kali melakukan operasi sidak, tidak pernah memberitahu pihak Dirjen Pemasyarakatan maupun Kakanwil Kemenkumham setempat. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan dan prosedur.

Akibat peristiwa itu, Kemenkumham memutuskan secara sepihak kerja sama dengan BNN. Mereka akan mengevaluasi aturan-aturan dalam pelaksaan operasi pemberantasan narkoba antara Kemenkumham dan BNN.

   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement